|
HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Oleh : Hj. Awaliatun Nikmah, S.Ag
|
||||
|
I
|
PENDAHULUAN
|
|||
|
A.
|
Latar Belakang
Islam masuk Indonesia diikuti
masukya kerajaan-karajaan Islam. Sejak agama Islam mulai dianut oleh penduduk
Indonesia, maka dengan itu hukum Islam pun mulai berlaku dalam tata kehidupan
bermasyarakat, kaidah hukum diajarkan sebagai pedoman kehidupan setelah
terlebih dahulu mengalami institusionalisasi dari proses interaksi sosial
inilah hukum Islam mulai mangakar menjadi sistem hukum Islam dalam
masyarakat.
Penyebaran Islam di Indonesia yang
berlangsung secara bertahap menyebabkan pemberlakuan hukum Islam pun
mengalami pentahapan.Selain itu masyarakat pada umunya sudah memiliki aturan
atau adat istiadat sendiri, sehigga ketika Islam datang terjadi akulturasi antara
hukum Islam dan hukum adat. Perkembangan hukum Islam juga dipengaruhu oleh
kebijakan pemerintah yang sedang berkuasa.
Hukum adalah sebagai
produk yang lahir dari dinamika kehidupan manusia, dimana ada masyarakat di
sana ada hukum. Jika masyarakat tidak ada tentu saja hukum pun tidak ada.
Oleh karena itu sektor hukum harus selalu mengikuti irama perkembangan
masyarakat dalam artian bahwa suatu masyarakat yang modern maka harus
memiliki hukum yang moderen pula. Proses pembentukan hukum Islam terjadi secara
evolusi bersama proses kristalisasi ummat atau komunitas dalam Negara
Madinah.[1] Sebagai contoh
ketika agama Islam belum disempurnakan oleh Allâh, maka aturan-aturan yang
akan mengatur masyarakat diturunkan secara inkremental, dalam rentang
waktu 22 tahun dari tahun 610 sampai 632 ( tahun kematian Rasulullah ).
Ini sebagai indikator bahwa Islam akan senantiasa mengikuti perkembangan
zaman.
Secara historis, dinamika
pemikiran hukum Islam di Indonesia menunjukan satu fenomena transformatif dan
remedialis, kendati masih nampak nuansa paralelisme yang berulang-ulang tanpa
ada kejelasan. Pemikiran ini bukan tambal sulam ide, namun seperti bola salju
yang terus menggelinding dan melaju, membangun berbagai konstruksi berbagai
tipe dan karakter baru.[2]
Dalam suatu
pembangunan hukum, pada tahun 1975, Abdurrahman Wahid, memperkenalkan sebuah
pemikiran bahwa, Hukum Islam sebagai penunjang pembangunan,[3] yang secara
umum mengarahkan pembicaraannya pada peran dan fungsi hukum Islam untuk
menunjang perkembangan tata hukum positif di Indonesia. Munawir Sadzali
melontarkan gagasan, Reaktualisasi Ajaran Islam. Dengan mengambil isu-isu
pembicaraan mengenai hukum waris, perbudakan dan bunga bank.[4]
Disinilah sebetulnya
para ahli hukum Islam (fuqaha/ulama) untuk merumuskan kembali ajaran
agama (hukum Islam) agar mampu mengadopsi budaya masyarakat (socio-cultural)
yang sesuai dengan kebutuhan dan realitas yang ada sehingga sikap mendua
dalam praktik beragama tidak lagi terjadi. Sebagai missal, ironis jika
umat Islam yang tekun beribadah, namun kesehariannya melakukan transaksi
melalui bank konvensional. Kendati masih terdapat pro dan kontra terhadap
hukum mengenai haramnya bunga bank. Paling tidak seharusnya meninggalkan
sesuatu ketentuan yang masih tanda kutip. Karena tanda kutip menunjukkan
adanya indikator kesubhatan dan subhat harus dijauhi atau ditinggalkan.
|
|||
|
B.
|
Rumusan
Masalah
Dari Latar belakang diatas, dapat ditarik rumusan
masalah:
|
|||
|
1).
|
Bagaimana sejarah masuknya Islam dan perkembangan
Hukum Islam di Indonesia ?
|
|||
|
2).
|
Apa faktor-faktor pendukung dan penghambat
perkembangan Hukum Islam di Indonesia ?
|
|||
|
C.
|
Tujuan
|
|||
|
1).
|
Mengetahui sejarah masuknya Islam di Indonesia dan
perkembangan Hukum Islam di Indonesia .
|
|||
|
2).
|
Mengetahui Faktor-faktor yang mempengaruhi
perkembangan hukum islam di Indonesia.
|
|||
|
II.
|
PEMBAHASAN
|
|||
|
A.
|
Sejarah Masuknya Islam Ke
Indonesia
Pada abad 7 masehi, Islam sudah
sampai ke Nusantara. Para Dai yang datang ke Indonesia berasal dari jazirah
Arab yang sudah beradaptasi dengan bangsa India yakni bangsa Gujarat dan ada
juga yang telah beradaptasi dengan bangsa Cina, Islam masuk dari berbagai
arah salah satunya yakni dari jalur sutera (jalur perdagangan), sehingga
islam mulai merambah di pesisir-pesisir Nusantara.
Proses masuk dan berkembangnya
agama Islam di Indonesia menurut Ahmad Mansur Suryanegara dalam bukunya yang
berjudul “ Menemukan Sejarah “, terdapat 3 teori yaitu:
|
|||
|
1).
|
Teori
Gujarat ;
|
|||
|
2).
|
Teori Makkah dan
|
|||
|
3).
|
Teori Persia.
|
|||
|
Ketiga teori tersebut di atas
memberikan jawaban tentang permasalah waktu masuknya Islam ke Indonesia, asal
negara dan tentang pelaku penyebar atau pembawa agama Islam ke Nusantara.
Untuk mengetahui lebih jauh dari teori-teori tersebut, akan penulis uraikan
berikut ini ;
|
||||
|
1).
|
Teori
Gujarat
Teori ini berpendapat bahwa agama
Islam masuk ke Indonesia pada abad 13 dan pembawanya berasal dari Gujarat (Cambay),
India. Dasar dari teori ini adalah:
|
|||
|
a).
|
Kurangnya fakta yang menjelaskan peranan bangsa Arab
dalam penyebaran Islam di Indonesia.
|
|||
|
b).
|
Hubungan dagang Indonesia dengan India telah lama
melalui jalur Indonesia – Cambay – Timur Tengah – Eropa.
|
|||
|
c).
|
Adanya batu nisan Sultan Samudra Pasai yaitu Malik
Al Saleh tahun 1297 yang bercorak khas Gujarat.
|
|||
|
Pendukung teori Gujarat adalah
Snouck Hurgronye, WF Stutterheim dan Bernard H.M. Vlekke. Para ahli yang
mendukung teori Gujarat, lebih memusatkan perhatiannya pada saat timbulnya
kekuasaan politik Islam yaitu adanya kerajaan Samudra Pasai. Hal ini juga
bersumber dari keterangan Marcopolo dari Venesia (Italia) yang pernah singgah
di Perlak ( Perureula) tahun 1292. Ia menceritakan bahwa di Perlak sudah
banyak penduduk yang memeluk Islam dan banyak pedagang Islam dari India yang
menyebarkan ajaran Islam.
|
||||
|
2).
|
Teori Makkah
Teori ini merupakan teori baru
yang muncul sebagai sanggahan terhadap teori lama yaitu teori Gujarat. Teori
Makkah berpendapat bahwa Islam masuk ke Indonesia pada abad ke 7 dan
pembawanya berasal dari Arab (Mesir). Dasar teori ini adalah:
|
|||
|
a).
|
Pada abad ke 7 yaitu tahun 674 di pantai barat
Sumatera sudah terdapat perkampungan Islam (Arab), dengan pertimbangan bahwa
pedagang Arab sudah mendirikan perkampungan di Kanton sejak abad ke-4. Hal
ini juga sesuai dengan berita Cina.
|
|||
|
b).
|
Kerajaan Samudra Pasai menganut aliran mazhab
Syafi’i, dimana pengaruh mazhab Syafi’i terbesar pada waktu itu adalah Mesir
dan Mekkah. Sedangkan Gujarat/India adalah penganut mazhab Hanafi.
|
|||
|
c)
|
Raja-raja Samudra Pasai menggunakan gelar Al malik,
yaitu gelar tersebut berasal dari Mesir.
|
|||
|
Pendukung teori Makkah ini adalah
Hamka, Van Leur dan T.W. Arnold. Para ahli yang mendukung teori ini
menyatakan bahwa abad 13 sudah berdiri kekuasaan politik Islam, jadi masuknya
ke Indonesia terjadi jauh sebelumnya yaitu abad ke 7 dan yang berperan besar
terhadap proses penyebarannya adalah bangsa Arab sendiri.
|
||||
|
3).
|
Teori Persia
Teori ini berpendapat bahwa Islam
masuk ke Indonesia abad 13 dan pembawanya berasal dari Persia (Iran). Dasar
teori ini adalah kesamaan budaya Persia dengan budaya masyarakat Islam
Indonesia seperti:
|
|||
|
a).
|
Peringatan 10 Muharram atau Asyura atas meninggalnya
Hasan dan Husein cucu Nabi Muhammad, yang sangat di junjung oleh orang
Syiah / Islam Iran. Di Sumatra Barat peringatan tersebut disebut dengan
upacara Tabuik/Tabut. Sedangkan di pulau Jawa ditandai dengan pembuatan bubur
Syuro.
|
|||
|
b).
|
Kesamaan ajaran Sufi yang dianut Syaikh Siti Jennar
dengan sufi dari Iran yaitu Al – Hallaj.
|
|||
|
c).
|
Penggunaan istilah bahasa Iran dalam sistem mengeja
huruf Arab untuk tanda-tanda bunyi Harakat.
|
|||
|
d).
|
Ditemukannya makam Maulana Malik Ibrahim tahun 1419
di Gresik.
|
|||
|
e).
|
Adanya perkampungan Leren/Leran di Giri daerah
Gresik. Leren adalah nama salah satu Pendukung teori ini yaitu Umar
Amir Husen dan P.A. Hussein Jayadiningrat.
|
|||
|
Ketiga teori tersebut, pada
dasarnya masing-masing memiliki kebenaran dan kelemahannya. Maka itu
berdasarkan teori tersebut dapatlah disimpulkan bahwa Islam masuk ke
Indonesia dengan jalan damai pada abad ke – 7 dan mengalami perkembangannya
pada abad 13. Sebagai pemegang peranan dalam penyebaran Islam adalah bangsa
Arab, bangsa Persia dan Gujarat (India).
|
||||
|
B.
|
Hukum Islam di Indonesia
Ajaran Islam yang
mengatur tata cara hidup disebut hukum. Dalam ilmu ushul fiqih, hukum didefiniskan
sebagai “perintah Allâh yang berhubungan dengan perbuatan orang-orang
mukallaf, berupa tuntunan untuk melakukan sesuatu yang berarti perintah yang
wajib dikerjakan atau tuntunan untuk meninggalkan sesuatu yang berarti
larangan dan haram dikerjakan, atau ketetapan hukum itu berupa hal yang mubah
(fakultatif), yang berarti boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan, maupun
ketetapan hukum yang menjadikan dua hal berkaitan dan salah satunya menjadi
sebab atau syarat atau rintangan terhadap yang lain.[5]
Al-Jabiri pernah
mengatakan bahwa kebudayaan Islam adalah “Kebudayaan fiqh”. Menempatkan
kebudayaan ini sedemikian adiluhung[6] adalah sama sahihnya dengan
kita mengatakan bahwa kebudayaan Yunani adalah “kebudayaan filsafat” dan
kebudayaan Barat adalah “kebudayaan iptek”. Eksistensinya sebagai sebuah
sistem pengetahuan (niẓam al-ma’rifi) dan kodifikasi ajaran
agama sangat kokoh dan telah teruji oleh sejarah. Setiap muslim yang pernah
belajar dan bisa membaca al-Qur’ân niscaya juga membaca dan menyimpan sebuah
atau lebih kitab fiqh. Pandangan yang paralel dengan banyak pemikir lain ini
menunjukkan bahwa fiqh merupakan dimensi ajaran agama yang paling mapan dalam
belahan masyarakat muslim mana pun. Dari sini, ide untuk melegalformalkan
hukum Islam melalui istitusi negara dianggap, oleh sebagian orang, sebagai
suatu hal yang penting.[7]
Seiring dengan
berdirinya kerajaan-kerajaan Islam, wewenang kekuasaan yang selama ini
dijalankan oleh lembaga taḥkim dipindahkan dan diberikan kepada
pengadilan. Hal ini dimaksudkan agar hukum Islam benar-benar bisa ditegakkan
dan sekaligus merupakan penjabaran lebih lanjut dari aktivitas keulamaan
dalam memberi layanan keagamaan kepada masyarakat.[8] Dari situ, maka muncullah
berbagai lembaga pengadilan Islam di beberapa tempat, di antaranya, Pengadilan
Serambi di Jawa, Mahkamah Syar’iyah di Sumatera,
dan Kerapatan Qadi di Banjar dan Pontianak. Lembaga-lembaga
pengadilan ini tidak hanya menuntaskan persoalan perdata saja, akan tetapi
dalam batas tertentu juga manangani persoalan pidana.
Fenomena hukum Islam
sebagai hukum yang hidup di masyarakat, dengan raja (sultan) sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi, telah melahirkan satu teori kredo atau
syahadat di kalangan pemerhati hukum Islam. Teori yang sesungguhnya merupakan
kelanjutan dari prinsip tauhid dalam filsafat hukum Islam ini mengharuskan
pelaksanaan hukum Islam oleh mereka yang telah mengucapkan dua kalimat
syahadat. Hal ini sesuai dengan teori otoritas hukum Islam, sebagaimana
digagas oleh H.A.R Gibb, bahwa orang yang telah menerima Islam sebagai
agamanya berarti ia telah menerima otoritas hukum Islam atas dirinya.[9] Begitulah keberadaan hukum Islam di
Indonesia ketika itu. Sebagai sebuah sistem hukum, ia telah dijalankan dengan
penuh kesadaran oleh pemeluknya, sebagai refleksi dan pantulan atas
penerimaan Islam sebagai agama yang diyakini.
Bisa dikatakan bahwa
kedudukan politik hukum Islam pada masa pra-kemerdekaan, khususnya menjelang
berakhirnya masa penjajahan, berada pada posisi yang tidak pasti. Selain
dipengaruhi oleh kepentingan kolonialisme, hal itu juga disebabkan karena
dalam wilayah ini tidak ada satu pun sistem hukum yang mampu mengakomodasi
pluralitas hukum yang ada dalam masyarakat. Sistem hukum Islam yang ada di
Nusantara masih terpenggal-penggal, belum kohesif, dan ternyata ia merupakan
sistem hukum peninggalan kerajaan-kerajaan Islam lama di Nusantara yang
penyusunannya belum terkonstruk dengan baik.
Menilik pada catatan
sejarah yang ada pada masa pasca kemerdekaan, kesadaran umat Islam untuk
melaksanakan hukum Islam boleh dikatakan semakin meningkat. Perjuangan mereka
atas hukum Islam tidak berhenti hanya pada tingkat pengakuan hukum Islam
sebagai subsistem hukum yang hidup di masyarkat, tetapi sudah sampai pada
tingkat lebih jauh, yaitu legalisasi dan legislasi. Mereka menginginkan hukum
Islam menjadi bagian dari sistem hukum nasional, bukan semata substansinya,
tetapi secara legal formal dan positif. Fenomena ini pertama kali muncul
setidaknya berbarengan dengan lahirnya Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945, di
mana sila pertamanya berbunyi: “Ketuhanan Yang Maha Esa Dengan Kewajiban
Menjalankan Syari’at Islam Bagi Pemeluk-pemeluknya”. Perjuangan bagi
legislasi hukum Islam sedikit meredup setelah pada 18 Agustus 1945, tim
sukses dari golongan Islam tidak mampu mempertahankan tujuh kata terakhir dari
hiruk-pikuk polarisasi dasar negara. Dengan hilangnya tujuh kata tersebut,
maka menjadi sangat sulit bagi siapa pun untuk melegal-positifkan hukum Islam
(Syari’ah) dalam bingkai konstitusi negara, termasuk di era reformasi
sekarang ini. Sebuah problem bersama yang entah kapan akan berakhir.
Dalam Islam tidak
ada pemisahan antara agama dan politik. Keduanya secara organis berhubungan,
bahkan juga integral dengan struktur ekonomi suatu negara Islam. Baik
al-Qur’ân, Hadits maupun sejarah Islam membuktikan hal itu. Agama dan politik
saling terkait, bahkan saling membutuhkan. Pada saat awal kehadiran
Islam, masalah pertama yang dihadapinya adalah politik. Sebab tanpa peranan
politik, Islam tidak akan mampu hidup. Islam harus memiliki kekuasaan demi
kelancaran mekanisme pengembangan agama. Di sini pula dapat terbukti bahawa
berkembanganya suatu agama sangat bergantung pada kondisi politik tertentu.
Apabila kondisi politik itu memungkinkan untuk melancarkan manuver politik
keagamaan, besar kemungkinan agama itu dapat berkembang, begitu pula
sebaliknya.[10] Dengan demikian, yang di
maksud dengan politik Islam adalah politik yang didasarkan atas syari’at yang
berasal dari al- Qur’ân dan As-Sunnah.
Istilah yang
didasarkan diatas, mengandung pengertian interpretasi nas-naṣ̣ al-Qur’ân dan
As-sunnah tentang prinsip-prinsip politik dalam Islam. Di dalamnya diyakini
milik prinsip-prinsip itu, sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW,
bahwa Islam pertama-tama tampil sebagai agama yang tercermin dalam ajaran
tentang ketuhanan dan kehidupan yang baik, kemudian membentuk wilayah
(negara) sebagai alat untuk memberikan perlindungan terhadap umat dan
meningkatkan kehidupan yang baik, dan akhirnya menjadi budaya yang memadukan
peradaban luhur yang telah dihasilkan manusia selama ribuan tahun dan
melenyapkan peradaban lain yang tidak sejalan dengan kerangka tujuan budaya
Islam. Oleh karena itu, Islam telah meletakkan sistem kekuasaan yang bukan
sistem aristokrasi maupun teokrasi[11], sehingga prinsip-prinsip
kekuasaan dalam Islam harus menjadi landasan utama dalam politik Islam.
Kekuasaan yang dicari dalam Islam, bukanlah untuk kekuasaa itu sendiri, bukan
pula perluasan kekuasaan pribadi atau kolektif. Islam menempatkan kekuasaan
dalam kerangka morala yang aktif. Kekuasaan bukanlah tujuan, tetapi sarana
untuk mengabdi kepada SWT. Kekuasaan adalah alat untuk mencari
kehidupan abadi yang bahagia dan merupakan sumber rahmat dan keadailan bagi
ummat manusia. Dengan demikian, politik Islam bermakana pengaturan,
pengurusan, dan pemeliharaan berbagai urusan masyarakat dengan tatanan yang
sesuai dengan Islam.
Tidak dapat
dipungkiri bagi kaum muslimin dewasa ini bahwa Islam merupakan jalan hidup
yang meliputi aspek-aspek fisik, politik, dan spiritual. Syar’iah atau
jalan hidup Islam meliputi perundang-undangan hukum, politik, upacara
keagamaan serta moral. Hukum Islam atau fikih tidak terbatas hanya pada
masalah-masalah sipil dan kriminal, melainkan juga mengatur berbagai urusan
politik, ekonomi, sosial, nasional, Islam tidak memisahkan agama dari
politik.[12]
Prinsip yang paling
mendasar dan terpenting yang harus ditegakkan dalam dasar-dasar politik Islam
adalah berkaitan dengan prinsip ajaran Islam, yakni ajaran Tauhid, monoteisme dalam
pengertiannya yang paling tegas, tauhid bukan sekedar suatu prinsip teologi,
tetapi juga merupakan landasan utama dalam epistimologi Islam dan
prinsip yang mendasar dari metodologi Islam serta semua
studi mengenai Islam. Sesuai dengan prinsip otoritas ini, kedaulatan, keputusan,
dan kekuasaan serta hak memberi perintah adalah semata-mata milik SWT.
Al- quran menyatakan semua itu sebagai postulat dasar. Seseorang yang
memiliki keyakinan seperti ini sampai ke lubuk hati dan jiwanya, dan tidak
sekedar pengakuan di lisan, maka seseorang tersebut telah menemukan kebenaran
dan kebaikan hidup, baik di dunia maupun di akhirat kelak. Dengan demikian,
prinsip ini harus menjadi dasar dalam konstitusi Islam dalam sebuah
pemerintahan negara.
Prinsip dasar tauhid
dalam politik memberikan pembenaran atas segala usaha untuk mendirikan suatu
tatanan Illahi, suatu pemerintahan dan sistem politik yang adil serta tidak
mengenal imperialisme, kediktatoran, kolonialisme, keajaiban, penindasan,
tirani, politik kekuasaan serta segala bentuk model dan jenis peraturan yang
bertentangan dengan ajaran tauhid jadi masyarakat muslim muwâhid yang
baik dengan sistem sosio-politik Islam adalah masyarakat dengan sistem tauhid
yang benar.
Dengan demikian,
pada dasarnya prinsip utama dalam politik Islam adalah iman terhadap keesaan
dan kekuasaan SWT, dan ini merupakan landasan sistem sosial dan moral
yang ditanamkan oleh para Rasul, kedaulatan ada di tangan
sehingga sendirilah yang merupakan pemberi hukum.
|
|||
|
C.
|
Faktor-Faktor Pendukung Dan Penghambat Hukum Islam
di Indonesua
Untuk mengetahui bagaimana masa
depan kedudukan dan keberlakuan hukum Islam di Indonesia, harus dilihat dari
berbagai faktor yang mendukung adanya penerimaan (sustainsi) dan juga faktor
yang menghambat atau melakukan resistensi. Kedua faktor ini perlu
dipertimbangkan mengingat dua hal, yaitu bentuk negara dan kemajemukan
masyarakat Indonesia. Bentuk negara Indonesia sudah dianggap final, dan
pluralitas masyarakat juga sebuah kenyataan sosial. Dengan demikian yang
dapat dilakukan adalah mengetahui berbagai peluang atau prospek sekaligus
melihat penghambat bagi implementasi hukum Islam di Indonesia.
Secara politis maupun sosiologis
terdapat faktor-faktor yang dianggap sebagai pendukung bagi pemberlakuan
hukum Islam di Indonesia. Faktor-faktor tersebut adalah : kedudukan hukum
Islam, penganut yang mayoritas, ruang lingkup hukum Iislam yang luas, serta
dukungan aktif organisasi kemasyarakatan Islam. Kedudukan huku Islam sejajar
dengan hukum yang lain, dalam artian mempunyai kesempatan yang sama dalam
pembentukan hukum nasional. Namun, hukum Islam mempunyai prospek yang lebih
cerah berdasarkan berbagai alasan, baik alasan historis, yuridis, maupun
sosiologis. Nilai-nilai hukum Islam mempunyai lingkup yang lebih luas, bahkan
sebagian nilai-nilai tersebut sudah menjadi bagian dari kebudayaan nasional.
Sedangkan hukum adalah bagian dari kebudayaan.
Faktor lain, kenyataan bahwa islam
merupakan agama dengan penganut mayoritas merupakan aset yang menjanjikan.
Dengan modal mayoritas ini, umat Islam bisa masuk dalam berbagai lembaga
pemerintahan, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, yang mempunyai
kewenangan menetapkan politik hukum. Logikanya, semakin banyak populasi
muslim, maka semakin banyak pula aspirasi yang masuk dan terwakili. Namun realitas
ini tidak serta merta terwujud, karena sangat tergantung pada bagaimana
keinginan dan upaya umat Islam mengimplementasikannya.
Faktor pendukung lain terletak
pada cakupan bidang hukum yang luas. Dengan keluasan bidangnya, hukum Islam
merupakan alternatif utama dalam pembentukan tata hukum, karena mampu
mengakomodasi berbagai kebutuhan hukum masyarakat. Pelaksanaannya dapat
dilakukan dengan mengambil nilai-nilai Islam yang bersifat universal (sebagai
norma abstrak) untuk dijadikan sebagai konsep teoritis guna dituangkan dalam
peraturan perundang-undangan. Faktor keempat yang juga penting adalah peran
aktif lembaga atau organisasi Islam. Secara struktural keberadaan
organisasi-organisasi Islam dalam sistem politik Indonesia menjadi pengimbang
bagi kebijakan pemerintah. Kontribusi nyata dari berbagai organisasi Islam
setidaknya menjadi daya tawar dalam pengambilan berbagai keputusan yang
menyangkut kepentingan umum.
Keempat faktor diatas memberikan
gambaran betapa hukum Islam memiliki peluang yang besar untuk menjadi hukum
nasional. Namun semua itu tergantung bagaimana umat Islam mengelola potensi
tersebut. Hal yang terpenting adalah menyatukan visi tenteng Islam, tanpa
kesatuan Islam maka cita-cita untuk mengimplementasikan hukum Islam hanya
akan menjadi angan-angan, atau hanya tampil dalam wacana diskusi di kalangan
umat Islam.
Disamping peluang atau prospek
positif di atas, perlu dicermati juga hambatan yang menjadi penghalang bagi
berlakunya hukum Islam di Indonesia. Secara sederhana faktor yang tidak mendukung
prospek hukum Islam di Inddonesia tediri dari faktor internal dan ekstenal.
Faktor internal berasal dari kurang ‘kafahnya’(maxsimal)
institusionalisasi dan pandangan dikotomis terhadap hukum Islam. Sedangkan
faktor eksternalnya adalah pengaruh politik hukum pemerintah terhadap
bidang-bidang hukum tertentu.
Belum kafahnya pelembagaan
hukum Islam di Indonesia terlihat dari pandangan dikhotomis dalam
implementasinya. Hukum-hukum yang berhubungan dengan masalah perdata atau
hubungan antar pribadi hampir sepenuhnya mendapat perhatian khusus. Namun
hukum-hukum selainnya, seperti hukum pidana dan ketatanegaraan belum
tersentuh atau minim perhatian. Sehingga penetapan peraturan-peraturan atau
hukum yang berlaitan dengan masalah tersebut belum ada campur tangan yang
serius. Hal ini tidak lepas dari peran kolonial Belanda yang melakukan
represi dan eliminasi terhadap hukum Islam. Pada masa kerajaan Islam, hukum
Islam berlaku sepenuhnya, dalam arti menjadi pegangan para hakim/qadhi untuk
memutuskan jenis perkara, baik perdata maupun pidana. Intervensi penjajah
dengan kekuatan politiknya menyebabkan terjadinya dikhotomis, dimana hukum
pidana dan tata negara digantikan dengan sistem hukum Barat/ Eropa.
Pola dikhotomi hukum privat dan
publik ini berlanjut setelah Indonesia merdeka. Pemerintah yang baru hanya
memberi kewenangan pemberlakuan hukum perdata Islam. Sedangkan hukum publik
menjadi monopoli pemerintah,yang masih memberlakukan hukum Belanda.
Pengadilan Agama sebagai institusi resmi, hanya berwenang menangani perkara-perkara
yang terjadi diantara orang-orang yang beragama Islam, misalnya dalam bidang
perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, serta sadaqoh yang dilaksanakan
menurut hukum Islam.
Kurang melembagakan hukum publik
Islam ini juga dipengaruhi oleh faktor politik hukum. Negara Indonesia
bukanlah negara agama, permasalahan penetapan hukum adalah kekuasaan negara,
termasuk masalah agama menjadi wewenang negara. Sehingga dalam hal ini umat
Islam sepenuhnya tunduk pada undang-undang yang diberikan oleh negara.
Menyikapi hal ini perlu adanya penegasan kaidah agama dengan cara penegakan
diri agar para penganutnya tidak melanggar ajaran agamanya. Dengan demikian,
syariat Islam tidak hanya didakwahkan tetapi diaktualisasikan dan
disosialisasikan guna membatasi kelemahan dan kekurangan hukum positif.
|
|||
|
III
|
PENUTUP
|
|||
|
-
|
Kesimpulan
Dari paparan di atas dapat
disimpulkan bahwa perkembangan hukum Islam di Indonesia pada dasarnya
ditentukan oleh dua hal, yaitu keinginan umat Islam sendiri dan kebijakan
pemerintah yang berkuasa. Ketika kedua hal tersebut bergayut, maka
pemberlakuan hukum Islam menjadi mudah. Namun sebaliknya jika kedua hal
tersebut bertentangan orientasinya, maka pemerintah menjadi pihak yang
menentukan kedudukan hukum Islam. Kondisin inilah yang mewarnai sejarah hukum
Islam di Indonesia sejak masa awal hingga masa kontemporer sekarang. Seberapa
besar keinginan umat Islam dan seberapa kuat bargaining powernya menjadi
faktor yang menentukan eksistensi hukum Islam.
|
|||
Selasa, 11 November 2014
22.40
Unknown
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
RSS Feed
Twitter
0 komentar:
Posting Komentar